Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pelaku percobaan pembunuhan terhadap korban Bangkit Sembiring sekeluarga di Desa Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dibayar dengan upah sebesar Rp50 juta.
"Yang merencanakan pembunuhan adalah ST dan sekaligus juga menyediakan dana bagipara pelaku pembunuhan," kata Agus di Mapolda Sumut di Medan, Senin.
Tersangka ST berniat menghabisi korban Bangkit Sembiring karena merasa sakit hati dengan permasalahan tanah di Desa Tiga Lingga, Kabupaten Dairi yang tidak tuntas.
"Selain itu, tersangka ST merasa dendam karena korban Bangkit Sembiring pernah merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacok pekerja di ladang tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Polisi tangkap 7 pelaku percobaan pembunuhan sekeluarga di Dairi
Pada 31 Mei 2019, sekira pukul 03.00 WIB tersangka BH, JG, WG, BS dan BSG dengan mobil Avanza tiba di perladangan jagung dan menyembunyikan mobil tersebut.
Selanjutnya para tersangka menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke rumah Bangkit Sembiring.
Tersangka BS mencongkel engsel pintu depan rumah Bangkit Sembiring dengan menggunakan linggis, dan BS menendang pintu rumah sehingga terbuka. BH melihat Ristiani Samosir (isteri Bangkit Sembiring) yang mencoba menghalangi dipukul dua kali dengan menggunakan palu hingga terjatuh.
Kemudian, BH melihat Abraham (10) anak Bangkit Sembiring yang sedang tidur dan memukul kepalanya dengan menggunakan palu.Tersangka BS dan BSG mengayunkan parang secara berulang-ulang ke tubuh korban Bangkit Sembiring hingga mengalami luka parah.
Setelah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan, para tersangka melarikan diri.
Selanjutnya pada Sabtu (15/6) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka BH diamankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat, Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan tersangka lainnya di Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
Para tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338 Jo 53 lebih Subs 170 ayat (2) ke-2 Subs 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.