Tapanuli Selatan (ANTARA) - Dosen IAIN Padangsidimpuan Latip Kahpi Nasution (27) mengatakan bahwasanya kawin kontrak hukumnya haram.
"Islam tidak mengenal kawin istilah kawin kontrak," kata Kandidat Doktor itu di Tapanuli Selatan, Minggu, menjawab Antara sekaligus menanggapi terkuaknya kasus sindikat trafficking (perdagangan manusia) dengan modus kawin kontrak di Pontianak, Kalimantan Barat baru ini.
Dari pandangan Islam istilah kawin kontrak atau mut'ah merupakan dalih menghalalkan praktik perzinahan, sedangkan dalam islam zina hukumnya adalah haram.
"Karena, pernikahan seperti ini akan berhenti sesuai waktu yang sudah disepakati tanpa talak. Tidak dinafkahi karena sudah 'dibayar' sesuai kontrak disepakati, apalagi waris sama sekali tidak ada apabila meninggal," katanya.
Bahkan MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa menyatakan perkara kawin kontrak atau mut'ah hukumnya adalah haram.
"Wanita yang dinikahi dengan kawin kontrak bukanlah seorang isteri yang sah, karena dia bukanlah isteri yang jariah, dan hubungan sumai istri yang dilakukan juga merupakan perbuatan zina besar," sebutnya.
Meski tabu dan belum tidak pernah terendus di wilayah Tapanuli Selatan, namun tidak tertutup kemungkinan hal itu bisa bisa terjadi, apalagi istilah kawin kontrak sudah kerap terdengar di daerah lain.
"Kiranya kasus Pontianak menjadi cambuk sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat utamanya pemuka agama dan pemerintah di daerah bumi 'dalihan natolu' Tapanuli Selatan yang dikenal beradat, beradab dan relegius," kata kader HMI, sembari berharap kasus itu tidak sampai ke Tapanuli Selatan.
Latip Kahpi: Kawin kontrak haram hukumnya
Minggu, 16 Juni 2019 18:27 WIB 2316