Jakarta (ANTARA) - Pengacara presiden klub Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi membantah tudingan bahwa Al-Khelaifi melakukan tindak pidana korupsi setelah secara resmi dia diselidiki di Prancis sehubungan dengan upaya Qatar menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017.
Perwakilan Al-Khelaifi mengatakan, kasus ini difokuskan pada dugaan pembayaran yang dilakukan salah satu perusahaannya kepada perusahaan lain yang dijalankan putra mantan Presiden IAAF Lamine Diack, selama proses penawaran tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017.
Seorang hakim Prancis menuduh Al-Khelaifi dengan dugaan korupsi dan dia pun sedang diselidiki secara formal. Pengacara Al-Khelaifi mengatakan tuduhan itu "tidak akurat" dan tidak ada bukti validasi pembayaran apa pun.
"Hakim tampaknya mempertimbangkan bahwa pembayaran ini demi mendapatkan keputusan Lamine Diack untuk penundaan tanggal penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Atletik 2017 dan pertandingan Olimpiade 2020 dengan alokasi masing-masing ke kota Doha." demikian pernyataan si pengacara itu.
"Nasser Al-Khelaifi dituduh telah 'memvalidasi pembayaran ini', kepada 'penerima manfaat akhir' Lamine Diack. Kedua pernyataan ini juga tidak akurat."
"Nasser Al-Khelaifi bukan pemegang saham atau direktur Oryx pada 2011. Dia tidak secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam upaya Doha menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017."
Keputusan hakim ini bermakna Khelaifi secara resmi diperlakukan sebagai tersangka dan membawa proses hukum selangkah lebih dekat ke pengadilan. Namun, di bawah hukum Prancis, seorang tersangka tidak secara resmi didakwa melakukan kejahatan kecuali ia telah dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya London memenangkan penawaran menjadi tuan rumah kejuaraan pada 2017, sementara Qatar terpilih menjadi tuan rumah kejuaraan tahun 2019 pada September-Oktober.