Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Puji dijadwalkan diperiksa saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya BBD.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Komisaris PT Dewata Lestari Indotama sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Puji Suhartono sebagai saksi untuk tersangka BBD terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Puji, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/5) telah memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, Budi memilih irit bicara.
"Tanya ke penyidik saja, KPK masih dalam proses jadi tanya ke penyidik," kata Budi.
Terkait pemeriksaan awal Budi itu, Febri menyatakan bahwa disampaikan secara umum tentang hak-hak tersangka dan diklarifikasi beberapa info awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik.
"Proses penyidikan masih berjalan, sejumlah saksi juga masih perlu dipanggil kembali," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat (26/4) resmi menetapkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan dengan perkara.
Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.