Yogyakarta (ANTARA) - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan awan panas guguran pada Selasa dengan jarak luncur 1.200 meter.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Selasa, menyebutkan awan panas guguran yang terjadi pada pukul 01:57 WIB itu mengarah ke hulu Kali Gendol dengan amplitudo 60 mm dan durasi 121.6 detik.
Selain itu, dua guguran lava juga tercatat keluar dari Gunung Merapi berdasarkan periode pengamatan mulai pukul 00:00-00:06 WIB yang mengarah ke hulu Kali Gendol dengan jarak luncur maksimum 250 meter.
Pada periode pengamatan tersebut, satu kali gempa awan panas guguran juga terjadi di gunung itu dengan amplitudo 60 mm selama 121.6 detik, tiga kali gempa guguran dengan amplitudo 3-4 mm selama 26-47 detik, dan satu kali gempa hybrid dengan amplitudo 2 mm dan durasi 9.6 detik, serta gempa frekuensi rendah dengan amplitudo 3 mm selama 26 detik.
Hasil pengamatan visual menunjukkan asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis setinggi 50 meter di atas puncak kawah.
Angin di gunung itu bertiup lemah ke arah barat laut dengan suhu udara 16-20 derajat Celcius, kelembapan udara 70-98 persen, dan tekanan udara 568-707 mmHg.
Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan semakin jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG.