Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani mengatakan, tiga unit kapal nelayan asing yang kasusnya telah berkekuatan hukum dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di wilayah perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara.
"Ketiga kapal asing yang ditenggelamkan itu, masing-masing Kapal PKPB 443 GT asal Thailand, kapal ikan SLFA 4935 GT asal Malaysia, dan Kapal PKPB 400 GT asal Myanmar," kata Yusnani, di Belawan, Sabtu.
Pemusnahan kapal tersebut, menurut dia, dilakukan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 di tengah laut perairan Belawan dengan kedalaman 24,6 meter.
"Ketiga kapal asing itu, telah terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat pukat trawl di zona ekonomi ekslusif Indonesia," ujar Yusnani.
Ia menyebutkan, penenggelaman kapal ikan dari luar negeri itu, dilakukan dengan membocorkan lambung kapal, kemudian kapal diberi pemberat pasir dan air.
Metode ini dilakukan agar tidak mengganggu arus pelayaran dan menjaga ekosistem di laut terutama terumbu karang.
Selain memusnahkan barang bukti kapal, petugas juga mengamankan 9 orang tersangka, yakni 3 orang warga negara Thailand dan 6 orang warga Negara Myanmar.
"Melalui pemusnahan itu, diharapkan agar memberikan efek jera terhadap kapal asing untuk tidak menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar dia pula.