Padangsidimpuan (ANTARA) - KPU Padangsidimpuan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni di yaitu TPS 10 Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan TPS 05 Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"PSU akan digelar Sabtu 27 April 2019," kata Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, Jumat.
Ia mengatakan PSU tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu yang menjelaskan untuk 2 TPS yang dimaksud harus segera melakukan pemungutan suara ulang.
"PSU tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kota Padangsidimpuan yang ditindaklanjuti dengan SK KPU Kota Padangsidimpuan No: 108/PL.01.7-Kpt/1277/KPU- Kota/IV/ 2019 tentang pelaksanaan PSU yang digelar Sabtu 27 April 2019," katanya.
Untuk PSU tersebut, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada berbagai pihak seperti pemkot dan DPRD Kota Padangsidimpuan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bawaslu, partai politik.
Serta telah menyampaikan formulir C6 kepada masyarakat yang telah terdaftar di DPT, DPTb dan yang telah tercatat di DPK agar menggunakan hak pilihnya kembali.
"Kami berharap agar pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan besok, berjalan aman dan lancar serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
KPU Padangsidimpuan gelar PSU di dua TPS
Jumat, 26 April 2019 15:12 WIB 2942