Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus tersangka pemilik 17 butir pil ekstasi siap edar di kawasan itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kasubag Hubungan Masyarakat Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.
Adapun tersangka yang diringkus polisi itu Wahyu Diarto (37) warga Jalan Coklat Gang Meranti Lingkungan VII Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Jalan Ampera Dusun 13 Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat saat berada di dalam kamar mandi.
Petugas mendatangi rumah tersangka dan melihat ciri-ciri warga yang diinformasikan masyarakat, lalu melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan satu dompet berwarna hitam di dekat kloset yang berisi 17 butir pil ekstasi," sambungnya.
Siswanto juga menyampaikan dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui
pil ekstasi itu adalah miliknya dan siap untuk diedarkan di kawasan itu.