Madina (ANTARA) - Viralnya surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, H. Dahlan Hasan di media sosial telah menimbulkan polemik dan penafsiran yang bermacam-macam di tengah-tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini penasihat hukum Pemkab Madina, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH menilai surat tersebut masih sebagai surat biasa dan bukan surat pernyataan pengunduran diri.
"Setelah kami bertemu langsung dengan Bupati Madina H. Dahlan Hasan Nasution, bahwa surat yang beredar tersebut benar ditandatangani Bupati Madina dan surat tersebut bukan surat pernyataan mengundurkan diri akan tetapi surat permohonan mengundurkan diri," katanya menjawab ANTARA, Minggu (21/4).
Surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina dalam pilpres tahun ini.
"Bahwa secara administrasi surat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut, karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi," ujarnya.
Baca juga: Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal beredar di medsos
Baca juga: Kabag Humas Pemkab Madina benarkan surat pengunduran diri bupati
Ia menyebutkan, bahwa secara hukum syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
"Bahwa bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai bupati hingga habis masa jabatannya. Demikian klarifikasi ini, kami berharap agar masyarakat Madina dapat memahaminya dan tetap tenang serta tidak perlu dipolemikkan lagi," sebut Ridwan Rangkuti.
Penasihat hukum Pemkab Madina: Surat bupati itu surat biasa
Minggu, 21 April 2019 17:51 WIB 3926