Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.
Menurut Adi, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
"Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu.
Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.
Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respon dari DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar.
Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk "turun kasta" dalam gengsi berpolitik.
"Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi.
Selain itu, Adi menilai kembalinya Sandiaga ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah.
"Saya kira perjalanannya sejauh ini sudah betul, mencitrakan diri sebagai politisi nasional, memposisikan diri dan citranya sudah mantap. Dan publik berharap Sandi tidak selesai hanya karena kalah sebagai cawapres karena dia politisi muda yang pintar," ujarnya.