Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan memberikan layanan perekaman biometrik di luar kantor khusus bagi masyarakat yang sakit.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Medan, Agato Simamora mengatakan layanan perekaman diluar kantor itu akan lebih disosialisasikan kedepannya.
khusus bagi masyarakat yang sedang sakit dan tidak bisa melakukan perekaman biometrik pada umumnya.
Kalaupun program ini sudah lama, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui salah satu program layanan dari kantor Imigrasi itu.
"Untuk izin, masyarakat cukup membuat surat permohonan ke kantor imigrasi dan prosesnya bebas biaya kecuali biaya administrasi pembuatan paspor yang memang sudah diatur dalam peraturan keimigrasian," katanya.
Perekaman biometrik dilir kantor salah satunya dilakukan kepada Albert Siahaan, salah seorang warga yang sedang menderita sakit, untuk pembuatan paspor.
Menurut keterangan Alma Siahaan, putri Albert Siahan, karena kondisi ayahnya yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Imigrasi, pihaknya mengajukan pembuatan paspor di rumah.
Pemohonan pembuatan paspor dilakukan sehari sebelumnya karena beberapa hari kedepan ayahnya yang menderita liver dan diabetes akan dibawa berobat ke Malaysia.
Dalam proses perekaman biometrik itu, petugas melakukan identifikasi wajah dan sidik jari dengan menggunakan alat perekaman bimetrik yang sudah disiapkan sebelumnya oleh petugas.