Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita barang bukti narkotika 20.000 pil psikotropika dari Malaysia menuju perairan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut dengan menggunakan sampan.
"Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang menyeludupkan psikotropika jenis etizolam, Rabu (13/3)," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung di Mapolda, Senin.
Ketiga tersangka itu, menurut dia, A, J dan I dengan barang bukti yang disita berupa empat bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi psikotropika sebanyak 500 papan (5.000 butir).
"Dengan jumlah seluruhnya 2.000 papan (20.000 butir) pil psikotropika," ujar Hendry.
Ia menyebutkan, petugas juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,69 kg, di sejumlah daerah.
Informasi adanya narkotika, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, ada tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, menurut dia, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberata 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.
"Penangkapan tiga tersangka narkoba itu, Selasa (26/2) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Hendry.
Ia menyebutkan, dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, Selasa (26/2).
Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai, ditemukan dalam plastik assoy warna putih seberat 955 gram sabu.
"Petugas kepolisian Rabu (27/2) meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita seberat 1.988 gram sabu di dalam rumahnya Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ucap dia.
Hendry menjelaskan, aparat keamanan membekuk tersangka DH, di Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (6/3) dan menyita 1.000 gram sabu di dalam sebuah gudang.
Pada Selasa (12/3) petugas menghentikan satu unit Xenia warna hitam Nomor Pol BM 1190-AX dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka SIS, dan MS, serta barang bukti tiga unit handphone.
Kedua tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun SIS dan MS melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri.Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka, serta dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan.
"Petugas menangkap tersangka ZRG dan AHP, dalam mobil Avanza Silver No Pol BK 6426 ACH asa, di jalan lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, dan menyita sabu seberat 17.687 gram," katanya.
Polda Sumut: 20.000 pil psikotropika dari Malaysia
Selasa, 19 Maret 2019 0:36 WIB 1338