Sibolga (ANTARA) - Penasihat Hukum Raja Bonaran Situmeang, terdakwa dugaan kasus penipuan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga membebaskan kliennya serta memulihkan harkat martabat dan nama baiknya.
Permintaan itu disampaikan karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur atau tidak cermat, karena tidak didasarkan terhadap penyidikan yang sebenarnya dan adanya bagian-bagian proses penyidikan yang dihilangkan serta ditambahkan begitu saja untuk dimasukkan dalam dakwaan.
Demikian eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Raja Bonaran Situmeang, Mahmuddin, Berry Yusdi, Devi Anggraini Siahaan dan Rahmad Dwi Brahmana dalam sidang Eksepsi Bonaran yang digelar di PN Sibolga.
Menurut Mahmuddin yang dikonfirmasi ANTARA, Salasa (5/3), dakwaan dari JPU tidak dapat diterima dengan alasan dakwaan tidak cermat karena tidak didasarkan terhadap penyidikan yang seharusnya.
Selain itu juga, adanya bagian-bagian proses penyidikan yang dihilangkan serta ditambahkan yang dimasukkan begitu saja dalam dakwaan oleh penuntut umum.
Sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi syarat formal, syarat materil.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat berdasarkan surat laporan nomor: LP/848/VII/2018/SKPT I tanggal 6 Juli 2018 atas nama pelapor Happy Rosnani Sinaga?.
"Hal ini perlu kita cermati secara seksama karena dalam surat dakwaan selalu tertuang kalimat saksi Efendi Marpaung dan istrinya Happy Rosnani Sinaga. Kalimat itu selalu berulang di beberapa alinea sehingga menimbulkan pertanyaan bagi pencari keadilan khususnya kami tim penasehat hukum terdakwa," katanya.
Selain itu juga bebernya, bahwa jaksa juga dalam uraiannya tentang total uang yang diterima terdakwa melalui rekening Farida Hutagalung dengan nomor rekening 107-000-692-74-55 dengan cara transfer tidak cermat.
Dimana dijelaskan, tanggal 30 Januari 2014 dilakukan transfer sebesar Rp120 juta, kemudian ditransfer lagi pada 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya diserahkan langsung kepada terdakwa sebesar Rp 570 juta. Dan dalam dakwaan ditotal jumlah uang keseluruhan yang diterima terdakwa sebanyak Rp 1.240.000.000.
"Dengan alat hitung apapun dan cara apapun digunakan tidak akan berjumlah Rp 1.240.000.000," katanya.
Demikian juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam uraiannya menyatakan, bahwa uang tersebut berada pada rekening Farida Hutagalung, tidak ada aliran uang tersebut kepada terdakwa.
Demikian juga tentang uang Rp 570 juta, Jaksa juga tidak menguraikan bukti tanda terima uang tersebut yang diterima oleh terdakwa.
Maka dengan demikian nyatalah bahwa surat dakwaan dari JPU tidak disusun secara cermat dan kabur. Untuk itu pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar menerima keberatan atau eksepsi mereka.
Kemudian menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM-10/E.1/02/2019 dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan membebaskan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dari rumah tahanan negara. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Raja Bonaran Situmeang, serta membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada negara," katanya.