Batam (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik WNA yang kabarnya sempat viral di media sosial, adalah palsu.
"Yang jelas, yang diviralkan dengan NIK yang dicek KPU itu namanya beda. Itu palsu karena NIK beda," kata Mendagri usai rapat koordinasi persiapan Pemilu di Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Menurut Menteri, WNA boleh memiliki KTP-el, namun tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam pemilu.
Bila WNA mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka diperbolehkan memiliki KTP-el.
"Soal WNA, kalau punya izin tinggal ada rekomendasi dari imigrasi dia boleh saja punya KTP-el tapi tidak punya hak pilih," kata Menteri.
Tjahjo juga memastikan tidak ada WNA yang namanya terdata dalam DPT.
"Enggak ada, silahkan cek. Karena masing-masing daerah ada WNA punya KTP-el, tapi tidak dalam konteks punya hak pilih. Karena punya KTP-el sangat selektif," kata Menteri.
Mendagri pastikan KTP Elektronik milik WNA palsu
Kamis, 28 Februari 2019 15:33 WIB 1189