Langkat (Antaranews Sumut) - Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK di Stabat, Senin, menyebutkan bahwa mertua dan menantu pembawa 220 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta pada Sabtu (26/1) dapat diancam dengan hukuman mati.
Doddy Hermawan menyampaikan pasal yang dipersangkakan kepada mereka yaitu Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu yaitu Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar," katanya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar di tahun 2019, dimana sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kedua tersangka pembawa ganja ini mengenderai dua unit mobil yang sudah dimodifikasi. Maimun mengendarai mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang di dalamnya terdapat 120 kilogram ganja.
Selanjut Gitohani membawa mobil Hyundai Avage bewarna hitam dengan nomor polisi B 1294 WFF yang di dalam bagasinya terdapat 100 kilogram ganja yang semuanya dibalut lakban warna coklat.
Pihaknya juga masih mendalami nomor polisi kedua kendaraan yang dibawa kedua tersangka ini, apakah palsu atau asli, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Langkat amankan 220 kilogram ganja
Baca juga: Dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja diupah Rp30 juta
Seperti diketahui penangkapan terhadap tersangka Maimun Saleh dan Gitohani, setelah aparat Satres Narkoba Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera Aceh menuju Medan.
"Petugas melihat mobil keduanya bersama aparat lalu lintas lalu melakukan penghentian kendaraan yang dibawa mereka, Sabtu (26/1), ternyata di dalamnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja," katanya.
Dari pengakuan keduanya ganja tersebut diterima dari Agam yang beralamat di Matang Aceh Utara, untuk dibawa menuju Jakarta Timur dengan upah Rp15 juta per orangnya. Setelah di Jakarta nanti ada orang yang akan menjemput ganja tersebut.
Mertua dan menantu pembawa 220 kg ganja terancam hukuman mati
Senin, 28 Januari 2019 14:34 WIB 3615