Medan, 18/4 (Antarasumut) - Pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan yang menelan empat korban jiwa terdiri dari ibu, anak dan cucu, diancam dengan hukuman mati.
"Kasus pembunuhan tersebut, cukup sadis dilakukan para pelaku dan terlebih dahulu direncanakan untuk menghabisi nyawa mereka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, saat pemaparan kasus pembakaran tersebut, di Mapolrestabes Medan, Selasa.
Kasus pembakaran rumah di Kecamatan Medan Tuntungan itu terjadi pada Rabu (5/4) pagi dan menewaskan Marita Sinuhaji (58) Franki Ginting, (30), Selvi (5), dan Kristin (3).
Kapolda mengatakan, dalam kasus pembakaran rumah yang dilakukan dengan secara disengaja itu, Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelakunya, yakni berinisial NG, MG, CNB, JMG dan RSG, keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia menjelaskan, pelaku NG (membakar), MG (mengawasi rumah), CNB (mengatur pembakaran), JMG (merencanakan dan membiayai), dan RSG (memimpin pembakaran).
Jumlah pelaku pembakaran tersebut, berjumlah sembilan orang, namun yang berhasil diamankan, baru lima tersangka. Sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.
"Polisi telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat tersangka tersebut, dan identitas mereka telah diketahui," ucap jenderal bintang dua itu.
Kapolda menambahkan, kasus pembakaran rumah tersebut bukan terbakar, melainkan memang disegaja dibakar untuk menghabisi satu keluarga yang direncanakan tersangka berinisial JMG yang merupakan seorang wanita.
Karena tersangka JMG terkait masalah jual beli tanah dengan korban Marita Sinuhaji (58). Pembunuhan tersebut dilakukan JMG karena merasa dendam disebabkan korban Marita tidak mau menyelesaikan pembayaran tanah tersebut.
"Jadi, kelima tersangka itu dijerat melanggar Pasal 340, 338 jo Pasal 187 KUH Pidana, yakni hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Kapolda.
Sebelumnya, kebakaran dua unit rumah permanen di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Lingkungan I, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan empat orang penghuni rumah tewas terbakar.
Keempat korban itu, masing-masing, Marita Sinuhaji (58) Prengki (31) (anak laki-laki Marita Sinuhaji), Selvy (5) dan Kristin (3) (anak dari Prengki).
Mereka ditemukan dalam kondisi terbakar dan telungkup di lokasi kebakaran yang belum diketahui penyebabnya itu.
Pelaku Pembakar Sekeluarga Di Tuntungan Diancam Hukuman Mati
Rabu, 19 April 2017 10:54 WIB 2854