Medan (Antaranews Sumut) - Tim Gabungan Pemkot Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap reklame bermasalah di sejumlah ruas jalan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kali ini pembongkaran dilakukan terhadap 12 papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota Medan, Jumat (11/1).
Sebanyak enam papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh tim gabungan, sementara enam lainnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut tidak memiliki izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penertiban dipimpin Kepala Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan, Irfan Pane.
Pembongkaran melibatkan satu unit crane, mesin las, serta sebuah truk.
Irfan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban papan reklame yang berada di zona terlarang dan juga yang tidak memiliki izin.
“Kami akan terus memantau dan melakukan penertiban tanpa toleransi sedikitpun,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Medan klaim industri pariwisata meningkat
Irfan mengungkapkan, pembongkaran ini akan terus berlanjut sampai tidak ada lagi papan reklame bermasalah berdiri di seluruh jalan di Kota Medan.
Hal ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang ada.
"Hingga saat ini sudah ribuan papan reklame kita bongkar, untuk itu kami tidak akan menyerah dan akan terus melakukan penertiban sampai tidak ada lagi satupun papan reklame yang bermasalah," katanya.
Baca juga: Lagi Pemkot Medan bongkar sejumlah papan reklame ilegal
Baca juga: Pemkot Medan dukung kerja sama UPRI-TPO kembangkan pariwisata