Surabaya (Antaranews Sumut) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada lima artis yang teridentifikasi terlibat prostitusi dalam jaringan (daring) atau online di bawah kendali dua muncikari ES dan TN.
"Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Luki kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Luki menjelaskan, kelima artis itu berinisial AC, TP, BS yang dikendalikan muncikari TN. Sementara dua artis lagi berinisial ML dan RF di bawah kendali germo ES.
"Untuk menguatkan bahwa prostitusi daring ini besar, data dari satu rekening koran terungkap transaksi senilai Rp2,8 miliar," ujarnya.
Kapolda memastikan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar jaringan yang lebih besar.
"Data perbankan sudah kami dapatkan dan akan kami kembangkan terus. Dalam waktu dekat akan kami panggil," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1).
Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.
Dari kasus itu, polisi menetapkan dua germo pelacuran daring artis, ES dan TN sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.