Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional di daerah itu, agar merawat dengan baik kapal bantuan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Bantuan yang diperoleh dari pemerintah itu, jangan sampai rusak karena uang yang diperoleh dari pembelian kapal tersebut berasal dari uang rakyat," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Naszli, di Medan, Rabu.
Selain itu, menurut dia, kapal pemberian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tidak disalahgunakan dengan menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah seperti Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dan Pukat Cantrang.
"Alat tangkap tersebut, juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli.
Ia berharap nelayan kecil tersebut menghentikan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan telah dihapuskan oleh pemerintah.
Seluruh alat tangkap yang dilarang KKP itu, harus dibakar dan tidak lagi dioperasikan menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Nelayan harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut, demi menyelamatkan sumber hayati yang terdapat di laut, dan jangan sampai mengalami kerusakan yang cukup parah," ucapnya.