Samosir (Antaranews Sumut) - Pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Simalungun disinyalir rawan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga mengatakan, dugaan pelanggaran APK sesuai dengan amanat UU dan regulasi harus dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Pemerintah, pihak keamanan dan stakeholder.
Untuk itu, pihaknya berharap kerja sama dan koordinasikepada instansi terkait, di antaranya kepolisian dan Satpol Pamong Praja.
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat menyebutkan potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu yang dapat menimbulkan kerawanan, seperti APK, perhitungan suara dan masalah lainnya.
Menurutnya, diperlukan penyamaan persepsi melalui koordinasi sehingga permasalahan yang akan berdampak masalah hukum dapat dihindari.
Dia menegaskan, jajaran kepolisian sudah melakukan langkah-langkah pengamanan proses dimaksud dengan kegiatan operasi khusus yang berbeda dengan kegiatan rutin kepolisian.
Alat peraga kampanye rawan pelanggaran
Kamis, 29 November 2018 18:11 WIB 2119