Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tanpa hak memiliki narkotika golongan-I bukan tanaman, DN seorang pelaut ditangkap personil Poksek Tualang Raso, Polres Tanjungbalai dengan barang bukti 2,85 gram sabu-sabu.
Informasi dihimpun menyebutkan, DN (44 tahun) ditangkap pada Selasa (20/11) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada dirumahnya di Jalan Sei Gebang Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Sei Tualang Raso," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Rabu, di Mapolres setempat.
Menurut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan tersangka, personel menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,85 gram yang disimpan di dalam laci lemari miliknya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial 'JH' beralamat di Jalan Pramuka Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian personel Polsek Sei Tualang Raso melakukan pengembangan dan berupaya melakukan pencarian terhadap JH, manun belum diketahui keberadaannya.
"Terhadap DN terus dilakukan pendalaman dan terhadap JH akan tetap dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Sesuai catatan, selain 2,85 gram sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip kecil transparan kosong, 1 potongan pipet plastik, sebuah kotak kacamata dan 1 unit HP.
Miliki sabu, seorang pelaut ditangkap
Rabu, 21 November 2018 12:43 WIB 1480
Tersangka DN pelaut yang ditangkap polisi karena miliki 2,85 gram sabu-sabu (Antaranews Sumut/Yan Aswika)