Medan (Antaranews Sumut)- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, agar tidak terulang lagi melakukan pelanggaran dengan memasuki perairan Malaysia.
"Nelayan dari daerah tersebut, harus ekstra hati-hati saat berada di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Jumat.
Karena, menurut dia, jika nelayan Langkat itu, ditangkap polisi maritim Malaysia, bukan hanya merugikan keluarga, tetapi juga menjadi urusan negara untuk membebaskan mereka.
"Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Pulau Penang, Malaysia, jug terpaksa melakukan pendekatan hubungan diplomatik untuk dapat membebaskan nelayan yang ditangkap," ujar Nazli.
Ia mengatakan, bagi nelayan yang sedang menangkap ikan di lautan lepas Selat Malaka itu, jangan masuk ke perairan negara asing.
Sehubungan dengan itu, nelayan yang memiliki peralatan GPS agar dapat menggunakan alat kelengkapan tersebut, sehingga tidak masuk ke wilayah perairan Malasia.
"Itu lah gunanya nelayan punya GPS pergi melaut, agar tidak melanggar hukum dan diamankan oleh polisi maritim Malaysia," ucap dia.
Nazli juga menyarankan kepada pihak keluarga nelayan Langkat yang telah dikembalikan ke daerah agar mengucapkan terima kasih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena, kelima nelayan asal Langkat yang dipulangkan dari Pulang Pinang ke Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang merupakan bantuan institusi pemerintah itu.
"Jadi, pihak keluarga nelayan tersebut, juga harus menghargai bantuan dana yang diberikan KKP, dan juga memfasilitasi kepulangan nelayan kecil itu," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, lima orang nelayan Sumatera Utara yang sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia selama delapan bulan, kembali melalui Bandara Kualanamu dengan bantuan dana Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kelima nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumut itu bernama Riduwan (42) Imam Safil (28), Armansyah (36), Ismail (35), dan Juriansyah (30,"ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan,Kamis (8/11).
Dia mengatakan itu usai menyambut kepulangan lima nelayan yang dikembalikan ke Langkat dengan biaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ridwan adalah nahkoda kapal, sedangkan keempat lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Dia menjelaskan, lima nelayan itu ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan alasan memasuki zona abu-abu atau batas perairan antara Indonesia-Malaysia.
HNSI: nelayan tidak terulang masuk perairan Malaysia
Jumat, 9 November 2018 8:33 WIB 2112