Tanjungbalai (Antaranews SUmut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menerima tiga tuntutan yang disampaikan tertulis oleh Koalisi Umat Islam Tanjungbalai Untuk Jihad (Kami Tauhid) dalam aksi bela kalimat Tauhid di daerah setempat, Jum'at.
Kapolres mengatakan, kasus pembakaran bendera kalimat Tauhid yang identik dengan bendera HTI ditangani oleh Polda Jawa Barat dan telah dilakukan langkah-langkah penanganan dan gelar perkara.
"Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Dan kami berterima kasih kepada masa aksi warga Tanjungbalai yang melakukan kegiatan ini dengan baik dan tertib," ujar Irfan Rifai.
Kapolres menyatakan, terkait tuntutan yang disampaikan kepada pihaknya akan diteruskan kepada pimpinan polri dan instutusi terkait, sebab kita sesama umat Islam tidak ingin terpecah dan jangan mau dipecah belah.
Sebelum diserahkan kepada Kapolres, penanggung jawab aksi Herman Ramadhan membacakan tiga hal tuntutan ribuan masa "Kami Tauhid" yaitu, pertama, Meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan lembaga Ormas Banser NU karena telah membuat perpecahan di NKRI yang kami cintai ini.
Kedua, Meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Jawa Barat untuk bersikap netral dalam penanganan kasus pembakaran bendera Tauhid di Garut, karena dengab dilepaskannya oknum pembakar bendera tersebut akan semakin menambah luka hati umat Islam.
Ketiga, Meminta kepada MUI Pusat agar lebih tegas dalam persoalan pembakaran bendera Tauhid yang terjadi di Garut.
Jika mereka (Banser) cinta NKRI, bangsa dan negara maka tak perlu membuat provokasi yang menimbulkan gejolak yang mengakibatkan terpecah belahnya umat Islam di Indonesia.
Serahkan keamanan bangsa dan negara ini kepada pihak TNI dan Polri yang lebih tau membuat sikap untuk keamanan dan kenyamanan. ***2***(KR-YWK)