Simalungun (Antaranews Sumut) - Lahan pertanian aset pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok diduga dipinjam-pakaikan oknum pejabat kepada pihak lain tanpa kontribusi pendapatan daerah.
Informasi yang diperoleh, Rabu, lahan yang sudah ditanami ubi dan jagung tersebut diusahai kepada sejumlah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dengan menyampaikan permohonan kepada Camat Tapian Dolok.
Warga diperbolehkan mengusahai lahan dengan membayar uang sejumlah antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per hektare dalam satu tahun, tetapi hasil sewanya tidak jelas penggunaannya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jhon Suka Jaya Purba yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak ada menerima kontribusi pendapatan dari pinjam pakai lahan Tapian Dolok.
"Sampai saat ini tidak ada," tegasnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan lahan Tapian Dolok sudah diserahkan kepada Camat setempat.
Camat Tapian Dolok, Kandace Naiborhu mengaku tidak mengetahui soal kontribusi pendapatan atas pinjam pakai lahan tersebut.
Dikatakan, usulan pinjam pakai lahan dari KTNA disampaikan melalui surat kepada Sekda Kabupaten Simalungun.
Ketua KTNA Kabupaten Simalungun, Moses Pasaribu mengatakan, pihaknya meminjam penggunaan aset Pemkab Simalungun lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Tapian Dolok.
Untuk keperluan itu, KTNA memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kewajiban memberikan kontribusi pendapatab asli daerah (PAD).