Langkat, (Antaranews Sumut) - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indra Salahuddin menjelaskan perlu diberikan pemahaman soal tapas batas kelautan agar tidak melintas batas negara lain, kepada para nelayan di daerah itu.
Untuk itulah dilakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, kata Indra Salahuddin, di Pangkalan Brandan, Rabu.
Indra Salahuddin berharap pada pertemuan ini akan memberikan hasil positif bagi para nelayan Langkat, sehingga hari ini dan kedepan, tidak ada lagi nelayan Indonesia khsusnya Langkat yang ditangkap oleh aparat berwenang kerajaan Malaysia, disebabkan ketidak tahuan terhadap tapal batas.
Sama kita harapkan untuk kemudian hari, penangkapan nelayan yang melewati batas perairan negara lain tidak terjadi Lagi. Karena sebelumnya, berdasarkan data tahun 2017-2018, tercatat sudah ada sebanyak 56 orang nelayan Langkat, yang sudah dipulangkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Malaysia, karena melanggar batas perairan, pada saat menangkap ikan, katanya.
Pemkab Langkat telah berupaya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar pada 2017 dan Rp 2 miliar pada 2018 ini untuk mengganti sebanyak 601 unit alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Hal ini dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 71 Tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penepatan alat penangkapan ikan di wilayan pengelolaan perikanan negara RI.
Diketahui pada acara tersebut, dilakukakan penandatanganan deklarasi komitmen bersama nelayan Kabupaten Langkat, agar tidak melintasi batas perairan negara lain, oleh tiga orang perwakilan dari nelayan Sulaiman, Ruslan dan Alim.
Sementara itu Direktorat Jendaral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia diwakili Direktur PPSDP Agus Priyono, Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia Irwansyah Wibisono.***1***
Perlu pemahamam soal tapal batas kelautan
Rabu, 19 September 2018 19:25 WIB 1680