Taput (Antaranews Sumut) - Pergantian nama bandara Silangit yang saat ini sudah berstatus bandara internasional memicu gejolak, masyarakat Silangit Desa Pariksabungan Siborongborong ingin mempertahankan penamaan lama bersikukuh menolak keras penamaan baru menjadi bandara Raja Sisingamangaraja XII.
"Seluruh masyarakat Silangit menolak keras pergantian nama bandara internasional Silangit," tegas Pongat Simanjuntak, tokoh masyarakat Silangit, Jumat.
Menurutnya, perihal penegasan pendirian sikap seluruh masyarakat Silangit yang diwakilinya kembali diungkapkan untuk menyikapi adanya dukungan pergantian nama bandara yang turut disampaikan oleh mantan pelaksana tugas Bupati Taput, Mauliate Simorangkir pada April 2018 lalu, yang baru diketahuinya.
"Padahal dalam agenda pembahasan terkait poin tersebut yang digelar Pemkab Taput pada Juni 2017 lalu, mayoritas peserta rapat telah menyatakan penolakan pergantian nama bandara dalam agenda yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk warga Silangit dan pimpinan DPRD Taput," sebutnya.
Baca juga :Panitia berlakukan sensor sidik jari peserta MTQN
Baca Juga : Kapolda Sumut: penggali kubur merupakan tugas mulia
Hasil pembahasan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan mendasar bagi Pemkab Taput untuk tidak memberikan dukungan atas hal dimaksud, bukan malah sebaliknya.
"Apapun resikonya, seluruh masyarakat Silangit menolak pergantian nama bandara tersebut. Kita sudah siap," jelasnya.
Dikatakan, pengambilan keputusan oleh pelaksana tugas bupati pada saat itu untuk mendukung atau tidak mendukung pergantian nama bandara Silangit semestinya mengacu kepada notulen pembahasan yang telah dihasilkan dalam rapat yang digelar Juni 2017 sebagai manifesto suara masyarakat Taput.
Terpisah, Kepala Desa Pariksabungan, Mangatur Tampubolon menyebutkan, gejolak penolakan perubahan nama bandara kembali ditekankan masyarakat Silangit setelah tersiar kabar bahwa Dirjen perhubungan udara Kementerian perhubungan telah menyurati Pemkab Taput untuk memastikan pergantian nama bandara Silangit, tertanggal 3 September 2018.
Hal tersebut, secara tidak langsung membuka informasi di tengah masyarakat soal adanya dukungan Pemkab Taput yang ditandatangani pelaksana tugas bupati untuk merestui pergantian nama bandara.