Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa, mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu, yakni berinisial YS dan JDN.
Kedua orang perusak kotak suara itu, menurut dia, ditangkap dikediaman mereka masing-masing oleh petugas dari Polda Sumut.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut," ujarnya.
Nainggolan mengatakan, kedua tersangka itu, dikenakan melanggar Pasal 170 junto Pasal 406 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, pengrusakan kota kotak suara tersebut, dilakukan pelaku YS dan JDN, di kantor PKK Kecamatan Siborong- borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, tanggal 27 Juni 2018.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, setelah beredarnya video pengerusakan Kotak Suara Pilkada Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018, usai dilakukan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).***2***
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.