Medan, 20/5 (Antara) - Petugas Satuan Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara menangkap oknum Satpam Bank Sumut di Serbelawan berinisial AAD, karena diduga penebar ujaran kebencian dan dalam akun facebooknya ditemukan tulisan "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu,"
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya di Mapolda Sumut, Minggu, mengatakan banyak yang komen atas unggahan tersebut, dan semuanya sangat menyayangkan postingan itu.
Pelaku ujaran kebencian AAD, menurut dia, diamankan petugas di rumah sewa Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalugun, Jumat (18/5) sekira pukul 15.00 WIB.
"Hasil interogasi bahwa AAD mengakui memang benar dia sendiri yang telah menulis dan menggugah kalimat tersebut ke facebook dengan menggunakan handphone merek ASUS, saat tengah berada di ruamahnya pada Kamis (17/5) sekira pukul 22.00 WIB," ujar AKBP Tatan.
Ia menyebutkan, AAD selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang ditulis distatus akun facebooknya.
Baca juga: Polda sumut amankan oknum dosen ujaran kebencian
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama penyidik Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum, maka status AAD ditingkatkan menjadi status tersangka.
"Saat ini, tersangka AAD ditahan di RTP Polres Simalungun, dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentar tersebut," ucap mantan Wakapolrestabes Medan.
Tatan menjelaskan, petugas juga telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni Ipda Bismar Saragih (Kanit Reskrim Polsek Serbelawan/Pelapor), Ipda J Barimbing (Kanit Intel/Saksi) dan Bripka Sutiyono.
Selain itu, juga petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah handphone merek ASUS warna silver milik AAD, dan satu buah simcard dengan nomor HP 6283155548474.
Polisi melakukan Digital Forensik terhadap handphone tersangka AAD dan pendalaman bila ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian dimaksud.Dan melakukan pemeriksaan saks-saksi dan saksi ahli.
"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.