Panyabungan (Antaranews Sumut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja tertibkan pedagang pasar baru Panyabungan, Kamis.
Dalam penertiban ini petugas dari Satpol PP bersama dengan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal selain melakukan penertiban terhadap pedagang kain yang ada di lantai satu dan pedagang sembako juga menertibkan tempat parkir yang ada di pasar tersebut.
Kabid Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Khairul Ahyar Rangkuti mengatakan, penertiban terhadap pedagangan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pasar baru Panyabungan yang bersih, tertib dan teratur.
Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang yang dipasar itu.
"Dari kesepakatan bersama sebelumnya untuk pakaian jadi tempat jualannya ada di lantai dua untuk itu kita tertibkan dari lantai satu," katanya.
Selain itu, untuk para pedagang sembako dari kesepakatan sebelumnya tempat yang boleh dipakai adalah sebanyak dua keramik dari teras kios namun dilapangan tempat yang dipakai diluar dari kesepakan bersama.
"Kita menghimbau kepada para pedagang agar senantiasa berjualan pada tempat yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Dari kesepakatan bersama antara pedagang bersama dengan pemerintah untuk tempat berjualan pakaian jadi tempatnya adalah di lantai dua, sedangkan bagi kios penjual sembako tempat yang diperbolehkan untuk menempatkan jualannya adalah dua keramik dari teras kios yang disediakan.
"Para pedagang ini sudah lari dari kesepakan bersama makanya kita tertibkan," katanya.
Untuk mewujudkan pasar yang bersih, tertib dan teratur kepada seluruh pedagang yang ada dipasar baru Panyabungan dihimbau agar senantiasa melakukan aktifitas jualannya pada tempat yang telah disepakati bersama.
Dinas Perdagangan dan Satpol PP tertibkan pedagang
Selasa, 15 Mei 2018 14:10 WIB 4175
Para pedagang ini sudah lari dari kesepakan bersama makanya kita tertibkan