Medan (Antaranews Sumut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta Polda Sumut agar memberikan sanksi hukuman berat pelaku pengoplosan dan penjual tabung gas elpiji kepada masyarakat.
"Tersangka benar-benar sengaja mengoplos dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi dari pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Selasa.
Perbuatan tersangka itu, menurut dia, tidak hanya merugikan negara dalam hal ini pihak PT Pertamina, melaikan juga masyarakat sebagai konsumen atau pengguna tabung gas elpiji tersebut.
"Sehubungan dengan itu, penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada pelaku pengoplosan tabung gas tersebut, agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, karena selama pelaku yang terbukti mengoplos tabung gas elpiji itu, hanya diberikan hukuman yang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap mereka dan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Baca juga: Polda Sumut amankan penjual tabung gas oplosan
Kasus pengoplosan gas bersubsidi itu, harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum.
"Karena selama ini, cukup banyak praktik-praktik pengoplosan tabung gas tersebut, dan belum seluruhnya dapat terungkap atau berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian," ucapnya.
Abubakar menjelaskan, bisnis ilegal yang dilakukan tersangka pengoplosan gas tersebut, cukup menggiurkan dan memiliki keuntungan yang cukup besar.
Harga tabung gas ukuran 3 kg itu, hanya dibeli pelaku seharga Rp18.000, namun setelah mereka oplos (pindahkan) isinya ke dalam tabung gas berisi 12 kg, dan dijual sebesar Rp105.000 kepada konsumen.
"Perbuatan pelaku yang merugikan masyarakat, dapat dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3 e Undang-Undang Darurat Nomor 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Subsider Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,b dan c, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subsider lagi melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku berinisial BS, warga Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga menjual tabung gas oplosan ukuran 12 kg seharga Rp105.000 kepada masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan, di Mapolda, Jumat(4/5) mengatakan pengoplosan tersebut dilakukan BS, dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dari pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg.
Tabung gas ukuran 3 kg itu, menurut dia, sengaja dibeli pelaku pada kios-kios pengencer LPG, dan barang tersebut diantarkan ke rumah dengan menggunakan beca bermotor.
"Harga satu tabung gas ukuran 3 kg itu dibeli pelaku seharga Rp 18.000," ujar Kombes Pol Toga.
Ia mengatakan, tabung berisi gas 3 kg, sebanyak empat tabung tersebut dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas berisi 12 kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran lebih kurang 5 cm, besi bulat, obeng, panci, alat timbang dan segel.
Dalam pemindahan tabung gas tersebut, juga dibantu dua orang karyawan berinisial MT dan MTP.
"Akhirnya praktik pengoplosan tabung gas itu, terbongkar petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan menangkap pelaku BS, di rumahnya Jalan Williem Iskandar, Rabu, 2/5) sekira pukul 11.50 WIB," ucapnya.
YLKI: pengoplos tabung gas elpiji dihukum berat
Selasa, 8 Mei 2018 7:49 WIB 2695