Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran sepanjang Oktober 2024.
"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh Tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan Tim Siber Polda Sumatera Utara terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring yang merugikan masyarakat tersebut di wilayah ini.
Menurut dia, pihaknya meminta untuk diblokir situs judi daring tersebut pada Januari sebanyak 42 website, bulan April 6 website, Mei 28 website, Juni 26 website, Juli 26 website, Agustus 42 website, September 29 website, Oktober 32 website.
"Dari pengajuan tersebut Status kominfo 50 atau link di blokir dan 181 menunggu verifikasi dari kominfo untuk memblokir," kata Hadi.
Ia mengatakan tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.
"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utaraa, dan terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.
Baru ini, Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).
"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Hadi.
Ia mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi daring tersebut.
Dia mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11). Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
Polda Sumut: 231 website judi online diajukan Komdigi untuk diblokir
Selasa, 5 November 2024 18:07 WIB 1261