Medan (Antaranews Sumut) - Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku berinisial BS, warga Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga menjual tabung gas oplosan ukuran 12 kg seharga Rp105.000 kepada masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan, di Mapolda, Jumat, mengatakan pengoplosan tersebut dilakukan BS, dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dari pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg.
Tabung gas ukuran 3 kg itu, menurut dia, sengaja dibeli pelaku pada kios-kios pengencer LPG, dan barang tersebut diantarkan ke rumah dengan menggunakan beca bermotor.
"Harga satu tabung gas ukuran 3 kg itu dibeli pelaku seharga Rp 18.000," ujar Kombes Pol Toga.
Ia mengatakan, tabung berisi gas 3 kg, sebanyak empat tabung tersebut dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas berisi 12 kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran lebih kurang 5 cm, besi bulat, obeng, panci, alat timbang dan segel.
Baca juga: Polda libatkan ribuan personel pengamanan hari buruh
Dalam pemindahan tabung gas tersebut, juga dibantu dua orang karyawan berinisial MT dan MTP.
"Akhirnya praktik pengoplosan tabung gas itu, terbongkar petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan menangkap pelaku BS, di rumahnya Jalan Williem Iskandar, Rabu, 2/5) sekira pukul 11.50 WIB," ucapnya.
Toga menjelaskan, penyidik Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut.
Petugas juga menyita barang bukti (BB) 19 tabung gas LPG 12 kg, dalam keadaan berisi hasil pemindahan dari tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg, 76 tabung gas LPG bersubsidi 3 kg, dalam keadaan kosong yang sudah dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg, dan 36 tabung gas LPG isi 12 kg, dalam keadaan kosong.
"Pelaku melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3 e Undang-Undang Darurat Nomor 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Subsider Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,b dan c, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subsider lagi melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Dirreskrimsus Polda Sumut itu.
(T.M034/B/A029/A029) 04-05-2018 20:52:01
Polda Sumut amankan penjual tabung gas oplosan
Jumat, 4 Mei 2018 23:06 WIB 2960