Tarutung (Antaranews Sumut) - RKP, 30 tahun, satu dari lima pelaku pencurian BTPN Tarutung, yang sebelumnya diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang akhirnya menyerahkan diri setelah merasa selalu dikejar bayangan atas perbuatannya.
"Biarlah saya menjalani hukuman saya untuk kemudian menjalani kehidupan saya secara normal," ujar RKP kepada petugas, seperti dikutip Kasubbag Humas Polres Taput, Rabu.
Disebutkan, pelarian tersangka sejak melakukan pencurian pada 03 oktober 2016 lalu bersama empat pelaku lainnya yang sudah diproses hukum diakhirinya dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka RKP menjelaskan kronologis pelariannya hingga menyerahkan diri karena merasa selalu dikejar bayangan.
Menurut tersangka, setelah dirinya mendapatkan bagian sebanyak Rp.50 juta dari total hasil pencurian sejumlah Rp.450 juta, dia langsung berangkat menuju Sibolga untuk kemudian meneruskan pelariannya menuju Baturaja Sumatera Selatan.
Kemudian, pada 8 Oktober 2016, tersangka berangkat menuju Muara Dua Sumatera Selatan, dan tinggal di rumah marga pandiangan sampai bulan April 2017.
Setelah uang hasil pencurian semakin menipis, pada Mei 2017, RKP mengaku berangkat menuju Liwa Bandar Lampung Barat dan mengontrak sebuah rumah sambil bekerja sebagai tukang bongkar muat sayur sampai bulan Januari 2018.
Tidak betah di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya pada Februari 2018, menuju Jambi ke rumah marga Hutabarat sambil mencari pekerjaan.
Dan pada Maret 2018, tersangka juga mengaku bila pelariannya menghantarkan langkahnya untuk mencari pekerjaan lain sebagai tukang tambal ban di Raja Basa.
Hingga pada 13 April 2018, tersangka membulatkan tekad pulang ke Tarutung untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Taput menunggu proses hukum selanjutnya," pungkas Walpon.