Nias, (Antaranews Sumut) - Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Nias tandatangani perjanjian kinerja kepada Bupati Nias.
Penandatanganan perjajian kinerja yang dihadiri Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH dan Sekretaris daerah Kabupaten Nias dilaksanakan di ruang serbaguna, kantor Bupati Nias.
Pada penandatanganan perjanjian kinerja, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli memberitahu, perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen atau ikrar KPD se Kabupaten. Nias kepada Bupati Nias.
KPD harus melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan Tahun 2018.
Dalam melaksanakan programnya, KPD harus memberdayakan sumber daya yang tersedia di instansinya.
"Perjanjian kinerja menjadi alat kendali bagi saya melakukan monitoring atau evaluasi terhadap perkembangan kinerja, dan juga sebagai dasar penilaian berhasil atau gagal KPD dalam pencapaian target kinerja," ucapnya.
Baca juga: Basarnas masih cari nelayan yang hilang
Baca juga: seorang nelayan hilang saat melaut
Selain itu, untuk menindaklanjuti Perpres no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
Juga Permenpan RB no 53 tahun 2014 tentang juknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas Lakip.
Usai penandatanganan perjanjian kinerja KPD, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja Sekda Kabupaten Nias dengan kepala bagian lingkup setda Kabupaten Nias.