Demikian dikatakan Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Labura M Luth Affandi Lubis SH kepada wartawan, Rabu.
"Hingga saat ini kami belum bisa menyampaikan berapa jumlah berkas yang masuk untuk mengurus izin," katanya.
Hal itu, jelasnya, karena berkas yang masuk akan diteruskan ke OPD terkait untuk diverifikasi. Selanjutnya OPD tersebut mengeluarkan rekomendasi. "Berdasarkan rekomendasi itulah izin dikeluarkan oleh Dinas PMPPTSP," terangnya.
Baca juga: Rastra disalurkan di Labura
Dinas PMPPTSP, tambahnya, hanya bertanggungjawab masalah yang terkait administrasi. Sedangkan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menyinggung jenis pelayanan terkait perizinan, Luth Affandi menerangkan ada 62 perizinan dan 7 nonperizinan. Hal itu berdasar Peraturan Bupati Labura Nomor 34 tahun 2017 yang keluar pada Oktober lalu. "Jumlah jenis perizinan berbeda setiap kabupaten sesuai dengan potensi yang ada di daerah," sebutnya.
Secara garis besr, terangnya, ke-62 pelayanan perizinan itu meliputi izin bidang penanaman modal, pendidikan, kesehatan, PUPR, tenaga kerja, koperasi dan UKM, kelautan dan perikanan, pertanian, perindustrian, perdagangan, perhubungan, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman.
Sedangkan 7 pelayanan nonperizinan yaitu tanda daftar perusahaan, tanda daftar pariwisata, tanda daftar gudang/surat keterangan penyimpanan barang (SKPB), tanda daftar industri, tanda daftar pendaftaran waralaba (SPTW), rekomendasi penerbitan pedagang kayu antar pulau (PKAPT) dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Pewarta: SukardiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.