Panyabungan (Antaranews Sumut) - Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Kebangkitan Bangsa menginisiasi terbentuknya peraturan daerah tentang penguatan adat Mandailing.
Anggota DPRS Mandailing Natal, Ludfan Nasution , Selasa, mengatakan penginisiasian perda tentang penguatan adat itu merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penguatan adat.
Sehingga dapat mengadvokasi kepentingan kelompok masyarakat atau komunitas yang masih memiliki dan menjalankan adat-istiadatnya.
Munculnya inisiasi untuk melahirkan peraturan daerah tentang penguatan adat ini berawal dari sebuah reses anggota Dprd yang dilaksanakannya dibagas Godang Hutasiantar beberapa waktu yang lalu.
Dimana dalam reses yang tersebut selain dihadiri ribuan warga masyarakat Kelurahan Kotasiantar juga diwarnai kehadiran sembilan kepala desa dan sembilan raja (seputaran) Harajaon Hutasiantar.
"Kehadiran para raja-raja itu merupakan hal istimewa bagi saya sehingga inisiasi pembuatan perda tentang penguatan adat Mandailing jadi terinisiasi," katanya.
Adapun para raja-raja yang hadir pada kesempatan itu adalah Raja Pidoli Lombang, Pidoli Dolok, Gunung Tua, Panyabungan Tonga, Panyabungan Julu, Panyabungan Jae, Salambue, Runding dan Hutabargot.
Disebutkannya, dalam kesempatan itu para raja-raja adat tersebut menyampaikan sejumlah gagasan segar, salah satunya adalah aspirasi penguatan adat-istiadat khususnya hak ulayat.
"Dengan adanya nanti perda itu perlindungan dan penguatan adat dapat mengadvokasi kepentingan kelompok masyarakat atau komunitas yang masih memiliki dan menjalankan adat-istiadatnya, yakni keluarga keturunan raja-raja sekitar Kotasiantar," ujarnya.