Panyabungan, 29 (Antarasumut) – Polres Mandailing Natal bersama dengan Pemkab Mandailing Natal sepakati bentuk tim Satuan tugas (Satgas) penambangan tanpa izin dikabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, Akbp. Martri Sony menjawab ANTARA, Selasa pada rapat koordinasi tentang penambangan tanpa izin wilayah Mandailing Natal bersama dengan pemda Mandailing Natal di aula Polres Mandailing Natal mengatakan, pembentukan satgas penanganan penambangan tanpa izin ini merupakan kesepakatan bersama antara polres Mandailing Natal dengan pemkab Mandailing Natal.
“ Untuk konsepnya masih kita pikirkan dulu namun dalam satgas tersebut nantinya akan ada unit-unit yang bekerja, mulai dari unit investigasi, unit penegakan hukum, tim sosialisasi dan tim fasilitasi,†katanya.
Tim fasilitasi ini nantinya akan bertugas memfasiltasi masyarakat dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi apakah nantinya pertambangan ini bisa dilegalkan secara hukum.
“Semua ini tentunya nanti akan melewati mekanisme persyaratan sehingga munculnya perizinan sehingga nantinya tidak ada lagi tambang ilegal,†ujarnya
Dikatakannya, penertiban penambangan tanpa izin dan galundung (mesin pengolah batu bercampur emas) di Mandailing ini terus dilakukan jajarannya. Selain telah mengambil korban jiwa juga pengolahan batu bercampur emas tersebut telah menyebar kepemukiman penduduk.
“Untuk penertiban galundung kia sudah lakukan sebanyak dula kali, untuk penertiban kedepannya akan berkordinasi dengan satpol pp,†kata Kapolres.
Disebutkannya, persolan pertambangan tanpa izin ini bukan hanya masalah dikabupaten Mandailing Natal saja, tetapi persoalan serupa banyak juga terjadi didaerah-lain. Namun mengingat usaha ini juga menyangkut hidup orang banyak maka sangat perlu dicari bersama untuk mencari solusinya.
“Bila nanti solusinya melalui tindakan-tindakan hukum tentu juga perlu diperhatikan faktor-faktor yang menunjang daripada kegiatan ini. Atas hal itulah instansi-instansi terkait diundang untuk membicarakan dan merumuskan langkah-langkah ini,†ujarnya.
Satgas Penanganan "Peti" Disepakati
Selasa, 29 Agustus 2017 13:34 WIB 2585