Kotapinang (Antaranews Sumut) - Sejumlah warga kecewa lambannya penanganan kasus penambangan ilegal batu kerikil dari wilayah hutan di Dusun Sibadar, Desa Marsonja Kecamatan Sungaikanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digrebek personel Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Akibat penambangan secara ilegal itu, aliran sungai menjadi rusak. Apa lagi lokasi tersebut berada di wilayah hutan register 43. Sedangkan izin penambangan itu berada di Desa Hutagodang, Kecamatan Sungaikanan.
"Masyarakat berharap agar pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut, karena sampai sekarang kasus itu belum dilimpahkan ke kejaksaan," kata warga setempat, Ridwan kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya masyarakat mengapresiasi pihak kepolisian menggrebek lokasi itu, namun ternyata penanganannya hanya sampai di situ saja. Bahkan para pelaku merambah hingga ke Desa Marsonja.
Warga Labusel lainnya bernama Juli Syahbana mengaku sangat mengapresiasi langkah Poldasu Sumut menggrebek tempat itu beberapa waktu lalu.
Sehingga memberikan efek jera kepada para pelakunya. Dia berharap agar kasus tersebut berlanjut sampai ke meja hijau.
"Selama ini Sungai Kanan terus dieksploitasi dan dirusak untuk mengambil batunya. Kondisi ini sangat mengancam kerusakan lingkungan," katanya.