Panyabungan, 5/4 (Antarasumut) – Sebanyak 52 kilogram ganja dan 48,66 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Panyabungan, Rabu.
Pemusnahan Ganja dan sabu yang dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Panyabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk bukti transparansi kejaksaan terhadap penanganan, pemusnahan dan pemberantasan barang narkoba khususnya di Mandailing Natal.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Sekdakab Madina, M Syafei Lubis, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Erry Iriawan, SH, Kalapas Klas II B Panyabungan, Maju Amintas Siburian Amd,IP, Spd, Mhum, Wakapolres Madina, Kompol Harun Dalimunthe, BNNK, Armen, S. Pd, Kadis Kesehatan, Drg. Ismail Lubis, Ormas beserta undangan lainnya.
Kajari Panyabungan, Arif Zahrulyani, SH, MH kepada ANTARA, Rabu menyampaikan, pemusnahan narkoba ini merupakan barang bukti dari kumpulan kasus narkoba yang tangani selama 1 tahun.
“Mengingat narkoba merupakan musuh kita semua untuk itu kepada seluruh masyarakat dihimbau agar senantiasa menjauhi barang terlarang tersebut agar nantinya generasi muda Indonesia dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,†ujarnya.
Sementara itu, Sekda Madina, M Syafei Lubis menyampaikan sangat mengapresiasi tindakan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut.
"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dalam keseriusan dan komitmennya didalam pemberantasan narkoba di Mandailing Natal,†sebut Sekda.