Medan, 2/4 (Antarasumut) - Personil Satlantas Polrestabes Medan mengamankan lima orang yang diduga calo surat izin mengemudi (SIM) yang selama ini meresahkan masyarakat mengurus administrasi, dan berkas SIM tersebut.
"Penertiban dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya praktik percaloan di Sat Lantas Polrestabes Medan," kata Kanit Regiden Satlantas Polrestabes Medan AKP Ali Umar, di Medan, Sabtu kemarin.
Para calo tersebut, menurut dia, ditangkap di samping Mako Satlantas dan di tempat pengurusan surat kesehatan di depan Mako Polrestabes Medan.
"Di dua tempat terpisah itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan lima laki-laki yang diduga sering melakukan penipuan kepada peserta uji kompetensi SIM," ujar AKP Ali.
Ia menyebutkan, dari depan Mako Polrestabes Medan, ada 2 calo yang diamankan, yakni berinisial RS (34) dan FS (36) warga Jalan Asrama Kowilhan Medan.
Sedangkan, di belakang Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan, petugas mengamankan 3 calo, yaitu berinisial AR alias Acun (32) warga Jalan Adinegoro Medan, WY alias Ajan (29) warga Jalan HM. Said Medan, dan RZ alias Iwan Mangkok (30) warga Jalan HM. Said Medan.
"Petugas melakukan penyisiran dan merazia calo tersebut, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat," ucapnya.
Kanit menambahkan, dalam penyisiran itu, petugas memeriksa seluruh barang bawaan para calo.
Dari kelima calo yang diamankan, dan didapati beberapa berkas pengurusan SIM, serta dokumen milik para korban.
Setelah diinterogasi, para calo tidak dapat memberikan identitas dan mereka juga membantah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
"Kepada kelima calo tersebut, diingatkan agar tidak melakukan penipuan lagi, dan khususnya peserta uji kompetensi SIM.Dan mereka menyanggupinya, lalu dipulangkan," kata Kanit Regiden.