Asahan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kisaran menghimbau dan mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.
Untuk menghindari calo, BP Jamsostek telah menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kisaran.
“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami siapkan," demikian kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Aziz Muslim, Kamis (28/09) di Kisaran.
Aziz menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.