Gunungsitoli, 2/12 (Antarasumut) -Petasan dan Mercon dilarang untuk diperjualbelikan di Kota Gunungsitoli menjelang perayaan Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 1 Januari 2017.
Larangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Gunungsitoli.
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua FKUB Kota Gunungsitoli Pdt.Ya’aman Zega dalam sambutannya pada acara apel Nusantara Bersatu yang digelar di Taman Ya’ahowu, Jalan Lagundri, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu.
Menurut Pdt.Ya’aman Zega, larangan tersebut disepakati, karena penggunaan mercon dan petasan dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum pada perayaan Natal dan Tahun baru di Kota Gunungsitoli.
Selain itu, Pdt.Ya’aman Zega mengajak masyarakat Kota Gunungsitoli untuk memelihara persatuan dan kesatuan, karena akhir akhir ini ada berbagai macam isu sara dan intoleransi yang memiliki daya rusak yang berkekuatan tinggi.
Di tempat yang sama, Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, selama ini segala kegiatan besar yang telah dilaksanakan di Kota Gunungsitoli berjalan dengan baik.
Dia mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan kebijakan yang ada, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
“Mari kita tetap saling membantu dan mendukung Kamtibmas di wilayah Kota Gunungsitoli, supaya rasa nyaman dan tentram bisa terpelihara. Kita juga harus tetap waspada kepada kelompok kelompok tertentu yang akan menanamkan nilai nilai radikalisme,†ajak Kapolres Nias.
Untuk diketahui, sesuai surat imbauan yang dimiliki media, kesepakatan pelarangan memperjualbelikan petasan dan mercon menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru disepakati oleh Ketua FKUB, MUI, PC.NU, Ephorus BNKP, Pimpinan Agama Budha, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat di Kota Gunungsitoli.
Kesepakatn tersebut juga ditandatangani Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, S, MH dan Dandim 0213/Nias Letkol.Arm.Edmund Gultom.