Labuhanbatu, 3/11 (Antarasumut) - Pengusaha kapal pukat trawl dan alat penangkap ikan perairan di Leidong berencana surati Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan, KKP meninjau langsung kondisi geografis perairan didaerah itu.
"Kami akan membuat surat permohonan ke KKP mengenai permohonan alat tangkap ikan dan peninjauan lokasi penangkapan ikan melalui bupati," kata Acun, Rabu didampingi Ahun pengusaha kapal pukat trawl dan alat penangkap ikan di Rantauprapat.
Mereka menyayangkan Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, karena tidak dapat diterapkan didaerah yang kondisi grografis dan perairannya berbeda-beda.
Untuk itu, mereka meminta pemerintah memberikan solusi yang tepat dan KKP membebaskan penangkapan ikan mengunakan pukat trawl dan alat tangkapnya, didaerah geografis yang tergolong sulit.
"Peraturan KKP itu tidak bisa digunakan didaerah ini, karena setiap daerah kondisi geografisnya, kapal maupun alat tangkapnya berbeda-beda. Tidak semua perairan di Indonesia sama," kata pengusaha kapal di perairan Leidong dan Sei Berombang itu.
Mereka berharap, pihak terkait memahami kondisi masyarakat nelayan dengan alasan kemanusian dan berdampak pada ekonomi rumah tangga nelayan daerah ini.
Acun menuturkan, ribuan masyarakat nelayan didaerah itu, bergantung kehidupannya dari hasil tangkapan ikan dan hanya menggunakan pukat teri.
"Bayangkan saja, satu kapal pukat trawl sekira 60 KK bergantung ekonominya pada hasil laut," katanya
Sementara itu, Dinas KKP Provinsi Sumut Rajab Nasution usai acara Sosialisasi Peraturan KKP No.2 Tahun 2015 di Mapolres Labuhanbatu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah srategis itu untuk menanggapi keluhan nelayan disetiap daerah.
Yakni, program bantuan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah dan mengantinya dengan alat tangkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, KKP juga menyediakan bantuan kapal yang diinginkan masyarakat nelayan untuk keberlangsungan ekonomi didaerah itu.
"Silahkan masyarakat nelayan mengajukan permohonan bantuan alat tangkap ikan maupun kapal," ujar Rajab.
Ia mengugkapkan, pihaknya masih terkendala dengan permohonan persyaratan yang belum dipenuhi masyarakat nelayan, diantaranya nelayan harus masuk dalam wadah koperasi ataupun kelompok berbadan hukum dan memiliki kartu nelayan.
Menurut Rajab, persyaratan itu penting adanya, untuk mengkontrol nelayan dan terdata dengan baik. "Kendalanya, belum terorganisirnya nelayan untuk mendapat bantuan yang terkena dampak dari
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015," katanya
Dia berharap masyarakat nelayan harus mematuhi peraturan KKP yang berlaku, karena peraturan itu bukan mengahalangi ataupun melarang untuk menangkap ikan. Namun, untuk menata sumber daya kelautan RI dan keadilan bagi nelayan tradisional.