Tapanuli Selatan,20/10(Antarasumut)- Kepolisian Resort Tapanuli Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka diduga pelaku illegal loging.
Kapolres AKBP Rony Samtana di Mapolres Tapanuli Selatan, Kamis (20/10) memaparkan hasil penangkapan pihaknya tersebut.
Kapolres Rony Samtana mengatakan, anggotanya dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap 7 diduga pelaku pembalakan liar atau illegal loging, Jumat (14/10).
"Para pelaku ditangkap disaat anggota patroli di sekitaran lokasi hutan lindung Sampuran, Simatutung Aek Rambe, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya.
Dari salah satu pelaku bernama, Herman Zega (51) petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 5 butir amunisi aktif.
Operasi dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa terjadi praktek pembalakan liar di daerah itu. Di lokasi petugas berhasil mengamankan 4 orang belakangan diketahui sebagai pekerja.
Kemudian petugas berhasil juga mengamankan 3 pelaku lainnya, yang salah satunya merupakan Toke, orang yang menyuruh pembalakan bernama Hasanuddin Hutauruk (38) warga Desa Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan.
Selain mengamankan ketujuh diduga pelaku, Polres Tapanuli Selatan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 mesin sinsaw, 108 keping kayu olahan jenis kapur dari berbagai tempat di sekitar lokasi.
Menurut Kapolres Rony, para pelaku akan dikenakan pasal 12 jo pasal 82 undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP.
Dengan kepemilikan senjata api akan dikenakan pasal tentang undang-undang darurat,"katanya.
Polres Amankan Pelaku Illegal Logging
Jumat, 21 Oktober 2016 15:25 WIB 2444