Pematangsiantar, Sumut, 18/10 (Antarasumut) - KPU Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengimbau kepada para pasangan calon dalam pilkada di daerah itu untuk menurunkan alat peraga kampanye masing-masing.
"Itu bagian dari kampanye, sedangkan masa kampanye tidak ada lagi," ujar Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba saat rapat koordinasi dengan empat pasangan calon terkait tahapan program dan jadwal pilkada susulan tahun 2016 di Siantar, Selasa.
Mangasi menegaskan, pilkada susulan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 November 2016 itu hanya untuk pencoblosan atau pemungutan suara.
Dia berharap para paslon mau pun tim pemenangan masing-masing pasangan calon dapat mematuhi imbauan tersebut sebelum ditertibkan secara paksa.
Mengenai sanksi, Mangasi mengatakan, merupakan wewenang dari Panwaslih, sedangkan KPU hanya memberikan rekomendasi kepada pihak pengawas.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk penurunan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk tersebut," kata Mangasi.
Komisioner Divisi Logistik Riswanty Panjaitan memastikan, pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewajiban KPU.
"Karenaitu, alat peraga kampanye yang bukan produk penyelenggara, tidak dibenarkan dipasang di tempat-tempat umum yang telah ditentukan," ujar Riswanty.
Pasangan calon nomor urut 3 Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba berharap penyelenggara pilkada tegas dan adil dalam menertibkan alat peraga kampanye.
"Jangan ada keengganan karena hubungan keluarga, perkawanan, atau lainnya," kata Teddy.
Pilkada susulan di Pematangsiantar diikuti empat pasangan calon yakni, nomor urut 1 Sujito-Jumadi, nomor urut 2 Hulman Sitorus-Hefriansyah, nomor urut 3 Teddy-Zainal, dan nomor urut 4 Wesly Silalahi-Sailanto.
KPU Imbau Peserta Pilkada Turunkan Alat Peraga
Selasa, 18 Oktober 2016 16:45 WIB 1699