Pematangsiantar (ANTARA) - Batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada Kota Pematangsiantar, Minggu (13/9) pukul 23.59 WIB, berakhir.
Komisioner KPU setempat Gina Ruthfefiliana Ginting, Senin (14/9), menyampaikan, sampai batas pukul 24.00 WIB, tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar.
Sejak KPU membuka pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 4-6 September dan perpanjangan 11-13 September, hanya ada satu bapaslon, Asner Silalahi - dr Susanti Dewayanti.
Baca juga: Masyarakat Nias diharapkan jadi aset pemberhasilan pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun
Terkait fenomena Pilkada Pematangsiantar ada kotak kosong, Gina belum bisa memastikan, karena pendaftar tunggal masih berstatus bapaslon, belum calon (pasangan calon/paslon).
"Nanti diketahui setelah pengumuman dan penetapan calon," sebutnya.
KPU katanya, masih melakukan beberapa tahapan terhadap berkas Asner-Susanti, di antaranya verifikasi faktual terkait syarat calon dan memeriksa kesehatan.
Pihaknya akan mengumumkan hasilnya melalui rapat pleno pada 23 September, memenuhi syarat atau tidak.