Pematangsiantar, Sumut, 18/10 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menggelar rapat koordinasi dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mengenai persiapan pilkada di Siantar, Selasa.
Rapat kordinasi itu dihadiri pasangan calon nomor urut 1 Sujito-Jumadi, nomor urut 2 Hefriansyah tanpa calon wali kota Hulman Sitorus, nomor urut 3 Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan nomor urut 4 Sailanto tanpa calon wali kota Wesly Silalahi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Mangasi Tua Purba mengatakan, rapat tersebut diadakan untuk menyampaikan tahapan program dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan KPU selaku penyelenggara.
Mangasi menegaskan, tahapan yang telah terlaksana sebelum penundaan pilkada serentak 9 Desember 2016 tetap mengacu pada PKPU tahun 2015.
Sedangkan untuk pilkada susulan tahun 2016 yang tinggal tahapan pemungutan suara berdasarkan PKPU terbaru Nomor 14 dan 15 tahun 2016.
"Pilkada susulan tahun 2016 kami tetapkan Rabu, 16 November 2016," kata Mangasi.
Dia menambahkan, kampanye tidak diperbolehkan lagi, hanya saja penyelenggara memberikan ruang bagi para pasangan calon untuk menyosialisasikan dan mengagendakan penajaman visi misi.
Komisioner KPU Divisi Teknis Batara Manurung memaparkan jadwal sosialisasi pilkada, validasi DPT, dan pendistribusian logistik.
Terkait DPT, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematangsiantar untuk mendata nama-nama warga yang berusia 17 tahun terhitung mulai 10 Desember 2015-16 November 2016.
Pascapenundaan pilkada serentak tahun 2015 sampai pelaksanaan pemungutan suara, tentu ada yang berusia 17 tahun yang belum terdata pada DPT tahun 2015.
"Mereka punya hak untuk memilih dan itu sesuai Undang-undang," ujar Batara.
Calon wakil wali kota nomor urut 2 Hefriansyah menyampaikan apresiasi atas kinerja keras dan maksimal komisioner yang telah menyusun tahapan program dan jadwal pilkada.
KPUD Siantar Koordinasikan Persiapan Pilkada
Selasa, 18 Oktober 2016 16:21 WIB 1828
"Mereka punya hak untuk memilih dan itu sesuai Undang-undang"