Padangsidimpuan, 23/9 (Antarasumut)- Dua pria diduga sebagai pelaku penyebar selebaran bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang di capture dari akun Facebook (FB) milik TDS dan kemudian di copy, telah diamankan oleh pihak militer melalui Kodim 0212/TS yang kemudian diserahkan ke Mapolres Tapanuli Selatan.
Informasi dihimpun di lapangan, Jumat (23/9), kedua pelaku masing-masing berinisial HBR, (62), dan RN, (32), masing-masing warga Jalan Tano Bato, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kedua pelaku yang diduga menyebarkan selebaran berbau SARA di seputaran Jalan Sutan M Arif/Jalan Mobil, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu (21/9) sekira pukul 15:00, telah diamankan oleh personil TNI, Kodim 0212/TS dan selanjutnya pada Kamis (21/9) malam diserahkan ke Mapolres Tapsel untuk proses lanjut.
Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana SIK, saat dihubungi melalui selular membenarkan. “Kedua pelaku diserahkan kepada kita dan saat ini masih dimintai keterangan untuk proses lanjut, mari sama-sama kita dalami persoalan ini, untuk proses hukum belum bisa saya jelaskan, ucapya.