Labuhanbatu Selatan, 1/8 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum menyampaikan draf Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPjP-APBD) 2015 Kab. Labusel kepada DPRD.
Padahal, BPK-RI telah menyerahkan LHP atas LKPD 2015 Kab. Labusel beberapa waktu lalu.
Kepala Sekretariat DPRD Kab. Labusel, Senin di Kotapinang mengatakan, DPRD sudah mengingatkan Pemkab agar segera menyampaikan draf tersebut secepatnya, sehingga dapat dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan.
"Kemarin sudah dikordinasikan, Pemkab meminta waktu untuk terlebih dahulu menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP BPK-RI atas LKPD 2015 Kab. Labusel, sehingga tidak ada lagi permasalahan ketika dilakukan pembahasan. Mungkin dalam waktu dekat draf-nya sudah disampaikan ke dewan," katanya.
Ketua DPRD, H. Edimin mendesak Pemkab secepatnya menyampaikan draf tersebut. Menurutnya LPjP-APBD 2015 merupakan instrumen yang sangat penting, untuk mengetahui Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa), sehingga APBD-Perubahan tahun anggaran 2016 dapat disusun.
"Semakin cepat APBD-Perubahan dibahas, maka kemungkinan besar dapat disahkan lebih cepat. Dengan demikian, agenda pembangunan juga dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Apa lagi sekarang ini sudah memasuki bulan kedua semester ketiga tahun anggaran 2016, saya kira waktunya sudah cukup mepet," kata politisi PAN tersebut.