Labuhanbatu Selatan, 1/7 (Antarasumut) - Bupati Labuhanatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Labusel untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 1437 H. Jika nekat, ASN bersangkutan akan diberi sanksi dan dipotong tunjangannya.
Imbauan itu disampaikan Bupati melalui Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labusel, M Irsan pada hari terakhir kerja pegawai menjelang cuti bersama, Jumat di Kotapinang.
Menurutnya, Pemkab sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke seluruh instansi bahwa cuti Idul Fitri 1437 H dimulai pada 2 Juli 2016 dan masuk kerja kembali pada 11 Juli.
"Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau apakah pada tanggal 11 nanti masih ada yang mangkir, setelah libur panjang. SK tim-nya sudah ditandatangani dan akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama tersebut," katanya.
ASN yang masih membolos pada hari pertama kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Selain sanksi kedisiplinan kata dia, ASN bersangkutan juga akan dipotong Tunjangan Pokok Profesi (TPP)-nya. "Itu sudah sesuai Peraturan Bupati, yang bolos akan dipotong TPP," ujarnya.
Ditempat berbeda Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Labusel, Abdul Manan Ritonga pun mengimbau agar para guru dan siswa di jajarannya tidak mangkir usai Idul Fitri nanti.
Menurutnya, libur sekolah sudah sangat panjang, sehingga tidak ada alasan untuk menambah. "Pada hari pertama nanti semua harus masuk tepat waktu," katanya.